Rangkuman Materi PKN Kelas V, Tema 6

 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Tema 6  : Panas dan Perpindahannya

Subtema 1  : Suhu dan Kalor


Kompetensi Dasar

1.2 Menghargai kewajiban, hak, dan tanggug jawab sebagai warga masyarakat dan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.

2.2 Menunjukkan sikap tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

3.2 Memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari.

4.2 Menjelaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Rangkuman Materi

Konvensi Hak-Hak Anak

a) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989.

b)  Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. 

c) Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. 

d) Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak

1. Hak Kelangsungan Hidup, 

• Hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. 

2. Hak Perlindungan, 

• Hak perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. 

• Hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaan, atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu. 

• Hak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.

3. Hak Tumbuh Kembang, 

• Hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. 

• Hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. 

• Hak anak  adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.

4. Hak Berpartisipasi, 

• Hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.

•  Hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia anak.

• . Hak untuk memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan kehidupan sebagai seorang anak.


Hak-Hak Seorang Siswa 

a) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. 

b) Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:

1) mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

2) memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;

3) mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;

4) mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;

5) memperoleh penilaian hasil belajarnya;

6) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;

7) mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.


Kewajiban dan Hak Siswa di Sekolah 

a) Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dengan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan. 

b) Hak adalah suatu yang kita terima 

c) Kewajiban adalah suatu yang harus kita laksanakan 

d) Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga harus dijalankan dengan seimbang. 

a) Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu. 

b) Kewajiban dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak kita.

c) Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau dipatuhi, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah.

d) Kewajiban Siswa di Sekolah

1) Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2) Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.

3) Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan

4) Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.

5) Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.

6) mengikuti Upacara Bendera dan apel.

7) memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.

8) Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.

9) Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan sekolah.

10)  menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

11) Rambut harus rapi, tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata dan telinga)

12) Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)

13) Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.

14) Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.

15) Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah..

16) Mematuhi berbagai peraturan di lingkungan sekolah.

e) Hak Siswa di Sekolah

1) Mendapatkan pendidikan dan pengajaran siswa sedang belajar

2) Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

3) Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.

4) Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.

5) Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.

6) Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.

7) Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.

8) Berhak mendapat perlakuan adil (nilai) dari guru dan perlindungan.

9) Berhak mendapat bimbingan dari guru dan pendidikan.

10) Berhak meminjam buku di perpustakaan.

11) Berhak mempunyai banyak teman.

12) Berhak menggunakan fasilitas yg ada disekolah.


Hak dan Kewajiban Siswa yang berada di Rumah

Hak Anak di Rumah

1) Berhak Mendapatkan Kasih Sayang

2) Berhak Mendapatkan Perlindungan

3) Berhak untuk Bermain

4) Berhak Mendapatkan Kesehatan

5) Berhak Mendapatkan Pendidikan

6) Mendapatkan bimbingan saat belajar


Kewajiban Anak di Rumah

1) Kewajiban Belajar

2) Kewajiban Membantu Orang Tua.

3) Kewajiban Menjalankan Perintah Agama

4) Membereskan Kamarnya

5) Menjaga kebersihan rumah

6) Patuh terhadap nasihat orangtua

7) Menghormati, menyayangi, dan menghargai anggota keluarga

8) Mengerjakan PR


Hak dan Kewajiban Anak di Masyarakat

1) Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. 

2) Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. 

3) Lingkungan masyarakat  berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka.


Subtema 2 : Perpindahan Kalor di Sekitar Kita 


Kompetensi Dasar

1.2 Menghargai kewajiban, hak, dan tanggug jawab sebagai warga masyarakat dan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.

2.2 Menunjukkan sikap tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

3.2 Memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari.

4.2 Menjelaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Rangkuman Materi

Kewajiban dan Hak Sebagai Warga Masyarakat

a) Selain tanggung jawab, kita juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan erat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.

b) Hak dan kewajiban bersifat kodrati yakni melekat bersama kelahiran manusia. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. 

A. Hak sebagai Warga Masyarakat

Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.

1. Mendapatkan perlindungan hukum.

2. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Menikmati lingkungan bersih.

4. Hidup tenang dan damai.

5. Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.

6. Berpendapat dan berorganisasi.

7. Mengembangkan kebudayaan daerah.

B. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut.

1) Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

2) Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

3) Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.

4) Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.

5) Membantu tetangga yang terkena musibah.

6) Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.


Subtema 3 : Pengaruh Kalor terhadap Kehidupan 


Kompetensi Dasar

1.2 Menghargai kewajiban, hak, dan tanggug jawab sebagai warga masyarakat dan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.

2.2 Menunjukkan sikap tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

3.2 Memahami hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari.

4.2 Menjelaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Rangkuman Materi


Kewajiban dan Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

a) Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya serta seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. 

b) Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. 

c) Namun, pada kenyataannya kewajiban dan hak sebagai warga negara belum dapat dilaksanakan secara seimbang.

d) Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. 

e) Bidang-bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Apabila seseorang menjadi warga negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

f) Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. 

g) Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan. 

h) Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya. 

i) Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara. 

j) Hak dan kewajiban warga negara, adalah segala sesuatu yang akan/harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal yang menjadi keharusan bagi kita sebagai warga negara

k) Sebenarnya hak selalu seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. 

a) Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan  Ada hak, maka di sana juga ada kewajiban. 

b) Sebagai warga Negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

c) Yang termasuk dalam hak warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) antara lain adalah sebagai berikut.


A. Hak Warga Negara Indonesia

1) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).

2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).

3) Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).

4) Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).

5) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).

6) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).

7) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

d) Selain mengetahui hak warga negara, kita pun harus tahu tentang kewajiban kita sebagai warga negara. 

e) Ada kewajiban yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut hak orang lain. Ada juga kewajiban yang bersifat pribadi. 


B. Kewajiban Warga Negara Indonesia.

1) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A).

2) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).

3) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

4) Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

6) Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara.


f) Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara , 

g) Kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . 

h) Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .


C. Tanggung Jawab Warga Negara. 

a) Tanggung jawab adalah sikap melaksanakan segala sesuatu yang telah disepakati bersama untuk mencapai tujuan bersama. 

b) Dengan mengetahui hak dan kewajiban dan melaksanakannya dengan tanggung jawab, tujuan bersama dapat tercapai. 

c) Oleh karenanya, tanggung jawab warga Negara berhubungan dengan perannya di dalam masyarakat.

d) Tanggung jawab warga negara terhadap bangsa dan negaranya, dilaksanakan dengan cara melakukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. 

e) Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harus sesuai dengan Undang-Undang dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945. 

f) Warga Negara Indonesia, antara lain mempunyai tanggung jawab untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila. 

g) Warga Negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak terpecah belah.



TUGAS 1

1. Sebutkan  4 hak anak menurut konvensi hak hak anak! 

2. Apa perbedaan hak dan kewajiban? 

3. Sebutkan kewajiban siswa di sekolah! 

4. Sebutkan hak anak di rumah! 

5. Sebutkan kewajiban anak di rumah! 

6. Sebutkan  hak dan kewajiban anak di masyarakat! 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALAN BULAN RAJAB

Rangkuman Bahasa Indonesia Tema 5 Kelas V Kurikulum 13